KJP Plus Tahap 2 April untuk SD-SMK Cair Kapan? Begini Kata UPT P4OP, Cek Besaran Dana dan Bonus KJP di Sini

- 5 April 2022, 14:40 WIB
KJP Plus.*
KJP Plus.* /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021 cair kapan? Begini kata UPT P4OP. Simak besaran dana dan bonus KJP di bawah ini.

Program KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun tujuan KJP Plus adalah untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Besaran dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Baca Juga: PREDIKSI Tanggal dan Jadwal Cair KJP Plus Tahap 1 2022, Benarkah Pencairan KJP ke Siswa SD-SMA Dimulai Mei?

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

  • SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
  • PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
  • LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 2/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sendiri sudah disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Februari dan Maret 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah