SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menjadi penerima bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1/2022 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Kemarin, 31 Maret 2021.
Bagi siswa yang sudah mendaftarkan diri, Anda dapat mengecek apakah nama Anda atau anak Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan dana pendidikan ini melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Perlu diketahui, tak hanya mendapatkan bantuan dana pendidikan, siswa yang namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 akan mendapatkan berbagai keuntungan lainnya. Apa saja? simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penetapan data final bagi siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 sejak 14 Maret hingga 31 Maret 2022.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @disdikdki pada 10 Februari 2022, siswa yang namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan