Bantuan akan Hangus Jika Siswa Langgar 3 Hal ini, Dana PIP Per 5 April 2022 Cair ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK

- 6 April 2022, 07:15 WIB
Bantuan PIP Akan Hangus Jika Peserta Didik Langgar 3 Hal ini
Bantuan PIP Akan Hangus Jika Peserta Didik Langgar 3 Hal ini //emAji/Pixabay/

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: HORE! BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika peserta didik mengalami kendala, ataupun ada pertanyaan atau pengaduan seputar PIP atau KIP dapat menghubungi:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Atau kirim email ke [email protected]

3. Dapat juga via telp ke nomor: (021) 5703303, 57903020
Unit layanan terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Baca Juga: PERHATIKAN! Berikut Aturan Baru untuk Lakukan Perjalanan Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas per 5 April 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah