Besaran dana yang diterima.oleh peserta didik untuk jenjang SD-SMK adalah.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.
Dan nantinya dana tersebut juga dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut 3 hal yang tidak boleh di langgar oleh peserta didik jika ingin terus mendapatkan dana PIP.
Jika peserta didik melanggar 3 hal ini, maka dana PIP akan hangus dan batal cair.
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.