PERHATIKAN! Berikut Aturan Baru untuk Lakukan Perjalanan Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas per 5 April 2022

- 5 April 2022, 22:30 WIB
Ini aturan terbaru syarat naik kereta api di Lampung/ANTARA/HO.*
Ini aturan terbaru syarat naik kereta api di Lampung/ANTARA/HO.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menjelang masa mudik lebaran atau Idul Fitri 1443 H/2022, Divre IV Tanjungkarang mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan KA di Lampung per 5 April 2022.

Syarat baru untuk naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Dimana surat edaran tersebut telah terbit per 4 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kuala Stabas terbaru:

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Sukses Bekuk 11 Pengedar Narkotika dan Gagalkan Pengiriman 114 Kilogram Sabu-sabu
 
- Masyarakat yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19
- Masyarakat yang sudah melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Masyarakat yang sudah melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menegaskan bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan di atas akan ditolak untuk berangkat.

"Dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tegas Jaka seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung, pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Rayakan Idul Fitri 1443 H/2022, Pemprov Lampung Siapkan Gerai Vaksinasi

Pelanggan yang akan naik kereta api juga wajib menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun mengalir dan menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x