Dana PIP Kemdikbud Hangus karena KIP Hilang atau Rusak? Gampang, Tinggal Laporkan ke Sini, Langsung Cair!

- 6 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu dari 10,2 juta siswa yang telah mendapatkan PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan Lagi BSU Rp1 Juta dan BPUM atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7/2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x