Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP yang dia miliki dan menyertakan identitas diri.
Meski bisa melaporkan atau melakukan penggantian KIP, sebaiknya siswa penerima dana PIP Kemdikbud tetap wajib menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.***