Dana PIP Kemdikbud Hangus karena KIP Hilang atau Rusak? Gampang, Tinggal Laporkan ke Sini, Langsung Cair!

- 6 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

Dilansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Dana PIP Kemdikbud dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Adapun, penerima PIP diwajibkan untuk melakukan 3 (tiga) hal berikut:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik karena tiap siswa hanya menerima satu KIP.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

 

Mengingat bahwa salah satu kewajiban penerima PIP Kemdikbud adalah menjaga dan menyimpan KIP, maka jika KIP hilang atau rusak, maka otomatis dana PIP akan terhambat disalurkan atau bahkan bisa hangus dan tidak dapat ditransfer ke rekening siswa penerima PIP.

Baca Juga: Penerimaan Taruna dan Taruni TNI AU Tahun 2022, Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Kendati demikian, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja, peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 6 (enam) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x