Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan ini mendatangkan pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sendiri menilai bahwa putusan yang diambil oleh Majelis PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Walapun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," tulis Kang Emil, begitu dia dipanggil, seperti dikutip seputarlampung dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada Selasa, 5 April 2021.
Di sisi lain, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa putusan hukuman mati bagi Herry bukanlah solusi bagi para korban kekerasan seksualnya.
Menurutnya, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus tindakan asusila.
Oleh sebab itu, Maidina menyampaikan guna mengatasi kekacauan yang sudah terlanjur terjadi, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun, khususnya kekerasan seksual, dalam hal ini korban membutuhkan restitusi atau ganti rugi untuk mendukung pemulihannya.
"ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban," ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Kasus Herry Wirawan sendiri telah menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena dengan teganya dia melakukan tindakan asusila terhada belasan santriwati yang masih berusia di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.