Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Namun, untuk bisa terus mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, penerima PIP wajib melakukan 3 ketentuan ini dan tidak boleh melanggarnya, jika melanggar, maka dengan otomatis dana PIP akan hangus dan batal cair. Apa saja?
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Kendati demikian, untuk poin terkait Kartu KIP, jika tanpa sengaja kartu identitas penerima PIP ini hilang, siswa pemilik KIP bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020