Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu siswa yang dapat menerima dana PIP Kemdikbud pada 2022, bisa mengeceknya melalui:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian info terkait 3 ketentuan yang tidak boleh dilanggar penerima PIP dan cara mudah untuk mengadukan kehilangan KIP.***