Tidak Punya KIP? Cukup Bawa KKS atau SKTM ke Sini, Ini Cara Tercepat Cairkan Dana PIP bagi Siswa SD-SMK

- 24 Maret 2022, 15:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP. /tangkap layar website kemdikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mencairkan dana PIP, namun terkendala tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Siapkan KKS atau SKTM. Simak cara mendapatkan KIP dan mencairkan PIP dengan cepat di sini.

Seperti diketahui, dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah kembali dicairkan pada 2022 ini. Terhitung hingga Maret 2022, dana bantuan telah disalurkan ke 7,7 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memegang KIP.

Bagi siswa yang tidak punya KIP, sebaiknya segera siapkan KKS dan SKTM untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Perusahaan Industri Sepatu Membuka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat Hingga S1, Buruan Lamar

KIP adalah sebuah identitas dan juga alat untuk bisa mencairkan dana PIP Maret 2022, yang telah cair ke 7,7 juta lebih siswa jenjang SD-SMA.

Untuk pengecekan nama penerima yang sudah dipastikan mendapatkan bantuan PIP, dapat mengetahuinya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Link Cek Daya Tampung Prodi PTN untuk Daftar UTBK SBMPTN 2022, Ini Cara Prediksi Peluang Lolos Program Studi

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Web kjp.jakarta.go.id Error, Berikut Cara Lain untuk Memonitor Penyaluran Dana KJP Plus Tahap 1 2022

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Baca Juga: Download PDF Buku Siswa dan Guru PAI Kelas 3 SD Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP dengan Cepat:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

Baca Juga: Penerima Bansos BPNT Sembako 2022 Bisa Ambil Dana Rp600ribu di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, begini solusinya agar dapat mencairkan PIP:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah cara mencairkan dana bantuan PIP dengan cepat, beserta solusi jika KIP hilang atau rusak.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud jendela.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x