CEK, 4 Tipe Siswa SD-SMK Ini Langsung Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Status Penerima di Sini

- 19 Maret 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus. 4 tipe siswa ini bisa batal atau dicoret dari daftar penerima.
Ilustrasi KJP Plus. 4 tipe siswa ini bisa batal atau dicoret dari daftar penerima. /kjp.jakarta.go.id

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Jadwal MotoGP di Trans7 Hari Ini 19 Maret 2022, Ini Link Streaming Gratis Babak Kualifikasi Q1-Q2 GP Indonesia

Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022 ini.

Hal ini karena adanya kebijakan dan syarat wajib yang harus dipenuhi penerima KJP Plus. Jika Anda termasuk ke dalam 4 kriteria siswa ini, maka dipastikan tidak akan menerima dana KJP Plus 2022, mereka adalah:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x