SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Kartu Jakarta Pintar memasuki tahap penetapan data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun anggaran 2022.
Sesuai jadwal yang dibagikan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu, penetapan data final siswa penerima KJP Plus tahap 1/2022 ini dilakukan dari 14-31 Maret 2022.
Hingga hari ini, website resmi KJP Jakarta (kjp.jakarta.go.id) belum bisa dibuka karena ada pemeliharaan server.
Dengan begitu, masyarakat belum bisa mengecek apakah nama siswa lolos atau tidak sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2022.
Selain mendapatkan uang untuk biaya sekolah, penerima KJP Plus juga mendapatkan sejumlah bonus dari Pemprov DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa KJP Plus hanya diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA-SMK di Jakarta yang memenuhi kriteria.
Berikut 3 kriteria penerima KJP Plus tahap 1 2022:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.