SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait 4 tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang namanya langsung dicoret sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 berikut ini.
Saat ini, proses penetapan siswa SD-SMK penerima KJP Plus Tahap 1 2022 masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2022.
Dalam pelaksanaan penyaluran, akan ada 4 tipe siswa SD-SMK yang langsung dibatalkan menerima dana KJP Plus Tahap 1 2022, jika ditemukan faktor yang tidak bisa terpenuhi.
Apa sajakah itu? Simak selengkapnya melalui ulasan artikel ini.
Sebagai informasi, hingga berita ini tayang, belum ada pengumuman resmi kapan penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 2022 akan dicairkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Lowongan Kerja Maret, PT Kimia Farma Lulusan S1 Sebagai Staff Procurement Penempatan Jakarta
Pengumuman resmi terkait pencairan hanya bisa dipastikan jika pihak terkait sudah mengeluarkan info pencairan. Jadi pantau terus media sosial UPT P4OP atau Disdik DKI Jakarta untuk mengetahui kapan kepastian pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.
Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan