SEPUTARLAMPUNG.COM – Proses penetapan nama siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 diambil berdasarkan data yang ada di dalam DTKS Pemprov DKI Jakarta.
Jika nama siswa telah terdaftar di dalam data DTKS, maka akan diproses sebagai salah satu penerima KJP Plus 2022, yang nantinya akan menerima uang tunai serta bonus tambahan dari KJP Plus.
Bagi warga merasa namanya masih belum terdata di DTKS bisa langsung mendaftarkan diri melalui link resmi atau datang langsung ke kantor keluraan domisili.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta saat menjawab pertayaan warganet di kolom komentar pada unggahan Instagram resmi @disdikdki, Kamis, 16 September 2021.
Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK di Permodalan Nasional Madani Cabang Makasar
- Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id
- Buat akun jika belum punya akun
- Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu input pendaftaran baru
- Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Simpan