3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan penyaluran dan pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pemerintah juga belum mengumumkan kapan penyaluran dana PIP Kemdikbud kepada 10 juta siswa SD hingga SMK. Untuk itu, siswa diharapkan memantau laman media sosial Kemdikbud atau laman website pip.kemdikbud.go.id agar mengetahui penerima PIP 2022.
Demikian, informasi terbaru terkait perubahan data kuota pencairan dana PIP 2022 dan harap pantau laman penyalurannya PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***