Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Demikian update data terbaru penyaluran bantuan PIP Kemdikbud hingga hari ini, 11 Maret 2022 untuk wilayah DKI Jakarta dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id/.***