1. Pertama, siswa perlu mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KIP, KKS, atau SKTM
2. Setelah mendaftar ke lembaga pendidikan, berkas siswa akan diseleksi. Siswa yang lolos seleksi bantuan PIP akan mendapat SK Penerima dana PIP.
3. Setelah data diverifikasi maka proses selanjutnya ialah pembuatan rekening penerima PIP.
4. Lembaga penyalur akan menyalurkan dana ke rekening yang telah dibuat dan menginformasikan kepada lembaga pendidikan bahwa dana sudah siap diambil.
5. Kemudian, pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan menginformasikan kepada siswa penerima PIP dan membuatkan surat keterangan untuk pengambilan dana PIP ke bank penyalur.
6. Terakhir, siswa atau wali/orang tua dapat mengambil dana bantuan PIP Kemdikbud di masing-masing bank yang telah ditentukan.
Adapun bantuan PIP yang diterima berbeda setiap jenjangnya yakni:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap 1 2022 untuk Pelajar SD, SMP, SMA, SMK Mulai Cair? Ini PREDIKSI Jadwalnya