5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2022 selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian informasi terbaru tentang cara mendapatkan KIP Kuliah, syarat gaji orang tua, syarat pendaftaran, jadwal pendaftaran, hingga besaran bantuan yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2022.***