WAJIB TAHU! Inilah Syarat Penghasilan Orang Tua Siswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Ini Besarannya

- 9 Maret 2022, 16:00 WIB
KIP Kuliah 2022./
KIP Kuliah 2022./ / Instagram @indonesiabaik.id

2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt).

- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Ini Cara Daftar Bantuan PIP bagi Siswa yang Tidak Punya KIP dan KKS, Bisa Daftar Pakai SKTM?

Perlu diingat, KIP Kuliah Merdeka 2022 akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah