SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP 2022 sudah cair dan telah disalurkan ke siswa dengan kriteria yang telah memenuhi persyaratan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan dana yang diberikan pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana ini nantinya dapat dipergunakan oleh siswa untuk membeli keperluan sekolah seperti buku, alat tulis dan lainnya.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Hotspur Bantai Everton 5-0, Harry Kane Cetak Dua Gol
Dana PIP ini juga dapat membantu siswa dan siswi dari keluarga tidak mampu yang nantinya dapat membantu mendapatkan pelayanan pendidikan sampai tamat pendidikan sekolah menengah atas.
Selain itu juga, dana PIP ini dapat mencegah peserta didik dari keluarga tidak mampu/ rentan miskin dari putus sekolah.
Dengan adanya dana PIP ini juga, peserta didik yang putus sekolah dapat melanjutkan kembali pendidikannya, dan dapat meringankan biaya pendidikan tiap peserta didik.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada peserta didik yakni SD Rp450.000 hingga Rp1 juta untuk SMA.
Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, PIP diperuntukan bagi anak berusia 6 tahun sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendudikan dasar dan menengah.