SEPUTARLAMPUNG.COM – Surat Izin Mengemudi adalah sebuah kartu identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Pengendara yang telah memiliki SIM, maka akan lebih nyaman dalam melakukan setiap perjalanan dengan kendaraanya. Karena SIM adalah salah satu bukti bahwa sang pengendara telah mendapat izin resmi untuk membawa kendaraannya.
Sebagai informasi, SIM ini wajib untuk diperpanjang atau diperbarui jika telah lewat masa berlakunya. Untuk perpanjangan SIM adalah dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Bagi Anda yang masih belum memiliki SIM, sebaiknya segera mengurus pembuatan SIM agar perjalanan Anda tidak terganggu birokrasi dan terkena kendala saat pemeriksaan kendaraan oleh satuan kepolisian.
Lantas, apa sajakah syarat dan berapa biaya untuk membuat SIM?
Dikutip dari laman Polantassurabaya.id, berikut syarat untuk pembuatan SIM:
Usia
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D