ASYIK! Pelajar Kurang Mampu Bisa Daftar PIP Walau Belum Punya Kartu Indonesia Pintar, Simak Cara dan Syaratnya

- 1 Maret 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Badan Pegal dan Lesu Pasca Covid-19 Omicron? Zaidul Akbar Anjurkan Konsumsi Ini sebagai Pengencer Darah

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Simak Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjutan yang Dijamin BPJS Kesehatan

Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 1 Maret 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x