- 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemrov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022: Calon penerima KJP Plus tahap 1 2022 wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022: Pemerintah memverifikasi berkas calon penerima KJP Plus tahap 1 2022
- 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan
Adapun 3 syarat atau kriteria siswa yang berhak menerima KJP Plus, yakni:
1. Siswa yang terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.