SEPUTARLAMPUNG.COM – 2 hari lagi pengumuman calon penerima sementara program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta akan berakhir. Simak 3 kriteria siswa yang bisa lolos di bawah ini.
Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan KJP Plus tahap 1 2022 diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.
Pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.
Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :