Mulai 1 Maret 2022, Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Aturan Terbaru

- 21 Februari 2022, 09:30 WIB
Instruksi Presiden Jokowi: BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK.
Instruksi Presiden Jokowi: BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK. /BPMI-Muchlis Jr via ANTARA FOTO

b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: Info Cuaca BMKG 21 Februari 2022 di 15 Wilayah Jawa Timur: Kabut di 6 Daerah Berikut

3. BPJS Kesehatan sebagai syarat Umrah dan Haji

Khusus kepada Menteri Agama, Jokowi menginstruksikan untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Khusus untuk Menteri Agama untuk:

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: LOKER Februari-Maret 2022 di Jakarta untuk Fresh Graduate, Posisi Staff Admin, Ini Info Resmi dari Kemnaker

4. BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah