b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".
Baca Juga: Info Cuaca BMKG 21 Februari 2022 di 15 Wilayah Jawa Timur: Kabut di 6 Daerah Berikut
3. BPJS Kesehatan sebagai syarat Umrah dan Haji
Khusus kepada Menteri Agama, Jokowi menginstruksikan untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Khusus untuk Menteri Agama untuk:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
4. BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah