Berikut sederet aturan baru berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus berkas.
1. Aturan baru mengurus SIM, SKCK, dan STNK dengan BPJS Kesehatan
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan agar pemohon pembuatan SIM, STNK, dan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan.
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
2. Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan BPJS Kesehatan
Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.