Ujian Nasional atau UN SD 2022 Dihapus, Ini Cara Menentukan Kelulusan, Bentuk Ujian, dan Ketentuan Naik Kelas

- 20 Februari 2022, 12:40 WIB
Mendikbud resmi keluarkan aturan peniadaan Ujian Nasional SD 2022.
Mendikbud resmi keluarkan aturan peniadaan Ujian Nasional SD 2022. /Instagram/@ditpsd

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2022 sebagai penentu kelulusan siswa di sekolah.

Keputusan penghapusan UN 2022 ini tidak hanya ditujukan bagi jenang pendidikan tertentu, seperti tingkat Sekolah Dasar (SD), tetapi juga hingga tingkat SMP dan SMA.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah resmi menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Dengan ditiadakannya UN ini, maka syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya yang diambil berdasarkan nilai UN sudah tidak ada lagi.

Kendati demikian, tetap akan ada ketentuan kelulusan, bentuk ujian, hingga ketentuan kenaikan kelas bagi tiap siswa di setiap jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: AYO DAFTAR SEKARANG di Link Ini! DTKS DKI Jakarta Tutup Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Cara Daftarnya

Cara menentukan kelulusan peserta didik tingkat SD

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan syarat dalam penentuan kelulusan siswa jika UN dihapuskan.

Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah