Mulai 1 Maret 2022, Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Aturan Terbaru

- 21 Februari 2022, 09:30 WIB
Instruksi Presiden Jokowi: BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK.
Instruksi Presiden Jokowi: BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK. /BPMI-Muchlis Jr via ANTARA FOTO

Jokowi juga menginstruksikan agar pihak-pihak yang akan melakukan jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuannya.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Instruksi Presiden ini diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Berikut link download Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait BPJS Kesehatan: KLIK DI SINI

Demikian aturan terbaru dari Pemerintah terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, STNK, SKCK, jual-beli tanah, hingga mendaftar Umrah dan haji.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah