Jokowi juga menginstruksikan agar pihak-pihak yang akan melakukan jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuannya.
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Instruksi Presiden ini diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Berikut link download Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait BPJS Kesehatan: KLIK DI SINI
Demikian aturan terbaru dari Pemerintah terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, STNK, SKCK, jual-beli tanah, hingga mendaftar Umrah dan haji.***