SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi syarat kelulusan peserta didik mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA di 2022.
Dengan ditiadakannya sistem kelulusan peserta didik berdasarkan nilai UN, maka kelulusan para siswa sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab para guru di sekolah. Sebab, gurulah yang paling paham bagaimana kemampuan anak didiknya.
Kebijakan penghapusan UN pada jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA ini juga sejalan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana tidak lagi menganut sistem jalur prestasi dan capaian sekolah secara umum.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah resmi menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Kendati UN tlah ditiadakan, tetap akan ada ketentuan kelulusan, bentuk ujian, hingga ketentuan kenaikan kelas bagi tiap siswa di setiap jenjang pendidikan yang ditempuh.
Baca Juga: JUARA! Tim Putri Indonesia Sukses Menjuarai BATC 2022 Usai Mengalahkan Korea Selatan
Cara menentukan kelulusan peserta didik tingkat SD
Dilansir dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan syarat dalam penentuan kelulusan siswa jika UN dihapuskan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini: