SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1/2022 mulai 14 Februari 2022.
Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang ingin mendaftar, harus sudah terdaftar di sistem DTKS, baik pusat maupun daerah (Jakarta).
Jika nama siswa tidak terdaftar DTKS, maka otomatis nama tidak keluar di data calon penerima KJP Plus sementara pada tahap 1 tahun 2022 ini.
Baca Juga: RESMI Dibuka 14 Februari 2022, Berikut 7 Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022
Apa penyebab nama tidak terdaftar DTKS?
Salah satu penyebab nama siswa tidak terdaftar di DTKS adalah karena belum pernah melakukan pengajuan atau pendaftaran ke kelurahan maupun secara online.
Data yang terdaftar di DTKS nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos dan bantuan pendidikan kepada masyarakat, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).
Lalu, bagaimana nasib siswa yang tidak terdaftar di DTKS Jakarta dan Kemensos?