WAJIB TAHU! Siswa yang Tidak Ada KIP Masih Bisa Dapat Bantuan PIP di 2022, Cek Cara Daftar dan Penerima PIP

- 15 Februari 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – KIP tidak ada, masih bisa dapat bantuan PIP di 2022, berikut cara daftar dan cek nama penerima PIP.

Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, apakah masih bisa mendapatkan bantuan PIP?

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Sudah Tahu Cara Daftar SNMPTN 2022? Berikut Tahapan yang harus Dilakukan oleh Calon Mahasiswa

Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Kewajiban Penerima KIP, di antaranya adalah menyimpan dan menjaga KIP dengan baik, PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan, Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Jadwal Timnas Badminton Indonesia di Kejuaraan Asia Beregu Malaysia 2022

Dilansir dari Indonesia.go.id, jika siswa ingin mendaftar bantuan PIP namun belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Berikut syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Mau Masuk Universitas Diponegoro dengan Nilai Rapor dan Tanpa Tes? Catat Jalur PSBB Undip Berikut!

Jangan lupa, siapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut, yakni:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Baca Juga: Ini 3 Syarat Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siaran TV Analog Dimatikan mulai April 2022

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Klik Cek Data

Adanya program pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu, berhasil diwujudkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat berguna untuk siswa yang ingin mengenyam pendidikan, namun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Walau Tidak Punya KIP Siswa SD-SMA Tetap Bisa Daftar Program Indonesia Pintar, Berapa Dana PIP yang Didapat?

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Anak Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Demikian, solusi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, lengkap dengan cara cek nama penerima bantuan PIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x