SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah caranya agar pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia 56 tahun? Simak syarat dan dokumen yang harus disipakan berikut untuk bisa cairkan dana pensiun Anda.
Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan baru mengenai pencairan dana JHT bagi pekerja, baik yang berhenti bekerja atau kena PHK.
Aturan baru pencairan JHT itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan seluruhnya jika peserta telah mencapai usia 56 tahun.
Namun, aturan ini tidak langsung berlaku sejak dikeluarkan. Dalam surat peraturan baru tersebut tertulis bahwa, aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.
Dilansir Seputarlampung dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria yang harus dipenuhi peserta yang ingin mencairkan seluruh dana JHT-nya:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun