SIMAK! Syarat dan Cara Cairkan JHT atau Jaminan Hari Tua bagi Pekerja Sebelum 56 Tahun, Siapkan Dokumen Ini

- 14 Februari 2022, 16:00 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/ /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah caranya agar pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia 56 tahun? Simak syarat dan dokumen yang harus disipakan berikut untuk bisa cairkan dana pensiun Anda.

Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan baru mengenai pencairan dana JHT bagi pekerja, baik yang berhenti bekerja atau kena PHK.

Aturan baru pencairan JHT itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: INFO LOKER: BUMN PT. Berdikari (Persero) Membuka Lowongan Pekerjaan Jurusan Non-Teknik, Simak Syarat dan Linkn

Dalam aturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan seluruhnya jika peserta telah mencapai usia 56 tahun.

Namun, aturan ini tidak langsung berlaku sejak dikeluarkan. Dalam surat peraturan baru tersebut tertulis bahwa, aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Dilansir Seputarlampung dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria yang harus dipenuhi peserta yang ingin mencairkan seluruh dana JHT-nya:

Baca Juga: SIMAK, Ini 5 Berkas yang Wajib Dibawa untuk Buat KIP dan Bisa Cairkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah