SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru soal pelaku perjalanan luar negeri.
Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara.
Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pademi Covid-19 dalam rangka oprasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri.
Kemenhub melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dengan tim gabungan Satgas bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otaritas Bandara, Pihak Imigrasi, bagian operator maskapai, dan penumpang untuk memutus rantai penularan dari pendatang atau PPLN.
Di lansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id syarat terbaru perjalanan luar negeri bagi pelaku wisata adalah sebagai berikut:
1. Masuk melalui 4 pintu Bandara yaitu Soekarno-Hatta , Ngurah Ray di Bali, Hang Nadim Batam, dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
Baca Juga: Inilah Ciri Warung atau Usaha yang Pakai Tumbal Pesugihan, Simak Penjelasan Ustadz Dhanu Berikut
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.