AWAS, Menimbun Minyak Goreng Terancam Denda 50 Miliar, Polri Keluarkan Aturan Pembelian Maksimal 2 Liter

- 22 Januari 2022, 16:00 WIB
stok minyak goreng kosong.
stok minyak goreng kosong. /ig @txtfrombrand

SEPUTARLAMPUNG.COM – Antisipasi aksi borong minyak goreng, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turun tangan dan memberi ancaman untuk para penimbun.

Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat tentang kabar turunnya harga minyak goreng yang sebelumnya sempat melambung tinggi dan membuat masyarakat mengeluh.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter dan diberlakukan mulai hari Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Berita? Ini Pengertian, Kegunaan, Sumber Informasi Lisan dan Kelebihan TV Dibanding Radio

Dengan adanya informasi tersebut membuat masyarakat berbondong-bondong untuk memborong, karena dikhawatirkan harga tersebut akan naik kembali.

Aksi tersebut mengakibatkan sejumlah minimarket menjadi padat pembeli, hingga ada yang mengalami kerusakan.

Dengan adanya ketentuan harga minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah, polri bentuk tim monitoring di wilayah untuk mencegah penimbunan.

Dilansir oleh SEPUTARLAMPUNG.COM dari laman humas.polri.go.id pada Sabtu, 22 Januari 2022, Polri mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per konsumen.

Baca Juga: Daftar 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik 2022 di Lampung untuk Acuan Daftar PPDB 2022 Resmi dari Kemendikbud RI

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah