SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 yang cair Januari 2022.
Progam bantuan KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2021 baru saja cair pada 7 Januari 2022 lalu, sebagaimana disampaikan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pada laman Instagram resminya.
Perlu diingat bahwa tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta dapat menerima bantuan KJP Plus ini.
Bahkan, siswa yang telah ditetapkan menerima bantuan KJP Plus bisa saja dibatalkan atau dicabut kepesertaannya karena melanggar aturan tertentu dari Pemprov DKI Jakarta.
Apa saja aturan yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus?
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari laman resmi KJP, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana KJP Plus bisa dicabut dan siswa diberi sanksi pidana.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.