CATAT! Bantuan KJP Plus Tahap 2 yang CAIR Januari 2022 Tidak Diberikan kepada Siswa yang Melanggar Aturan Ini

- 18 Januari 2022, 17:50 WIB
KJP Plus Tahap 2
KJP Plus Tahap 2 /Tangkapan layar Instagram/@jsclab//

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 yang cair Januari 2022.

Progam bantuan KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2021 baru saja cair pada 7 Januari 2022 lalu, sebagaimana disampaikan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pada laman Instagram resminya.

Perlu diingat bahwa tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta dapat menerima bantuan KJP Plus ini.

Bahkan, siswa yang telah ditetapkan menerima bantuan KJP Plus bisa saja dibatalkan atau dicabut kepesertaannya karena melanggar aturan tertentu dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: UPDATE SNMPTN 2022: Bagaimana jika Siswa Salah Input Data, Foto, NIK atau Alamat di Akun LTMPT? Ini Solusinya

Apa saja aturan yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari laman resmi KJP, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana KJP Plus bisa dicabut dan siswa diberi sanksi pidana.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x