SEPUTARLAMPUNG.COM - Akhir tahun menjadi momen banyak orang untuk melaksanakan hajatan seperti pernikahan, sunatan, atau acara-acara lainnya.
Namun tidak semua orang bisa melakukan hal tersebut dalam suatu tempat yang memang khusus untuk hajatan seperti gedung pertemuan, lapangan, atau hall hotel.
Banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Beberapa alasan yang digunakan adalah kedekatan dengan lokasi acara, serta anggaran yang terbatas.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 16 Desember 2021, Tanggamus dan Pesawaran Hujan Lebat Disertai Petir
Lalu bagaimanakah aturan penggunaan jalan umum sebagai lokasi hajatan?
Pada pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Ketentuan akan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkapolri 10/2012).
Berikut ketentuan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi atau hajatan: