Dana PIP Siswa SD-SMA Ini Hangus Karena Dianggap Tidak Mematuhi 3 Aturan Wajib Sebagai Penerima, Apa Saja?

- 16 Desember 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengapa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa SD-SMA penerima PIP tiba-tiba hangus atau ditarik kembali? Simak 3 aturan wajib penerima PIP yang harus dipatuhi agar bantuan tetap jadi hak milik.

Perlu diketahui, siswa penerima PIP 2021 harus menjalankan 3 syarat wajib agar dana bantuan bisa dinikmati dan digunakan sebagaimana kebutuhan siswa bersangkutan. 

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 12,9 juta siswa per 16 Desember 2021. 

Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sejumlah siswa yang belum dicairkan.

Baca Juga: PIP Resmi Ditransfer ke 12,9 Juta Siswa SD-SMK, Cair hingga Desember 2021? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Lantas, kapan sisa kuota yang ada akan dicairkan? Kemungkinan dalam waktu dekat di Desember 2021 ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa.

Tetapi, siswa perlu ingat, bantuan sosial di bidang pendidikan ini harus digunakan dengan bijak sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Sasaran utama bantuan PIP

  1. Peserta didik pemegang KIP

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah