SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang akhir tahun 2021, banyak yang mulai mencari tahu terkait tanggal berapa saja Hari Libur Nasional 2022. Simak daftar lengkap Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama dari pemerintah berikut ini.
Pemerintah dengan resmi telah memutuskan tanggal-tanggal yang menjadi Hari Libur Nasional 2022.
Keputusan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Agama (Menag).
Adapun keputusan Hari Libur Nasional 2022 diatur dalam Surat No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, serta No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari setkab.go.id, hal itu telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang diselenggarakan pada 22 Sepetember 2021.
Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 ada 16 hari libur nasional.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasonal 2022 yang dikutip Seputarlampung.com dari Surat No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022:
Januari 2022