- 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
- 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan
Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Tahapan Pengisian PDSS SNMPTN 2022 agar Bisa Daftar SNMPTN 2022
Siswa SD, SMP, SMA-SMK Sederajat bisa mendaftar KJP Plus mulai 14-25 Februari 2022.
Namun, sebelum itu, pihak sekolah akan mengumumkan data siswa calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemrov DKI Jakarta.
Salah satu syarat mendapat KJP Plus tahap 1/2022 ialah nama siswa terdaftar DTKS. Lalu, bagaimana jika siswa belum terdaftar di DTKS Jakarta? Berikut solusinya.
Dikutip dari unggahan Pemprov DKI Jakarta terkait pendataan KJP Plus tahap 1/2022, bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus