KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2022: Ini Daftar Siswa yang Gagal Transfer dan Kena SANKSI PIDANA, Mengapa?

- 8 Februari 2022, 12:00 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM –UPT P4OP telah resmi mengumumkan pencairan KJP PLUS Tahap 2 Februari 2022. Di antara nama penerima, ternyata ada nama-nama siswa yang tidak ditransfer hingga bisa kena sanksi pidana. Apa sebabnya?.

Sanksi pidana yang diberikan kepada siswa SD-SMA yang menerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 ini bukan hanya terkait penyalahgunaan dana, tetapi juga berhubungan dengan sikap dan perilaku siswa itu sendiri.

Tak heran jika nantinya akan ada siswa SD-SMA yang terkena sanksi pidana, sebab tidak paham aturan sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 2 yang cair Februari 2022 ini.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 untuk Dapatkan Rp1juta dari PIP, Siapkan Berkas, Apa saja?

Untuk itu siswa SD-SMA sangat perlu memahami apa saja aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan dana KJP Plus 2022 ini, agar tidak dapat sanksi pidana di kemudian hari.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

Baca Juga: Profil STMKG Prodi D-IV Meteorologi, Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan BMKG

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x