WAJIB TAHU! Dana KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 Dicabut hingga SANKSI PIDANA jika Siswa SD-SMA Lakukan Ini

- 8 Februari 2022, 15:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2
Dana KJP Plus Tahap 2 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 2 telah cair sejak 4 Februari 2022 sebagaimana yang diinformasikan akun resmi UPT P4OP. Namun, bantuan ini bisa otomatis dicabut hingga siswa jenjang SD-SMA kena sanksi pidana, jika melakukan pelanggaran. Apa saja?

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2 yang baru cair Februari 2022 ini.

Baca Juga: Inilah 6 Kesalahan Gagal DAFTAR KIP Kuliah, Berikut Tata Cara Lengkap Dapat KIP Kuliah 2022, Perhatikan!

Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

- Merokok

- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

- Terlibat tindak kekerasan/bullying

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah