SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 2 telah cair sejak 4 Februari 2022 sebagaimana yang diinformasikan akun resmi UPT P4OP. Namun, bantuan ini bisa otomatis dicabut hingga siswa jenjang SD-SMA kena sanksi pidana, jika melakukan pelanggaran. Apa saja?
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2 yang baru cair Februari 2022 ini.
Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:
- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
- Terlibat tindak kekerasan/bullying