SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di 2 link ini. Cek daftar penerima KJP dengan cara berikut.
Seperti diketahui, Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan program KJP Plus untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI.
Program ini memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun syarat menjadi siswa penerima bantuan KJP PLUS adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.