SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa-siswi SD hingga SMA penerima program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 segera mendapatkan uang tunai dan bonus ini. Cek jadwal pencairannya dengan cara berikut.
Seperti diketahui, pemerintah DKI telah menerbitkan program KJP Plus untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Program KJP Plus ini memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Lulusan SMA Wajib Tahu, Begini Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2022
Adapun syarat penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.