5 Golongan Siswa SD-SMA Ini Tidak Terpilih Sebagai Penerima KJP Plus di Februari 2022, Sudah Cair? Cek Di Sini

- 4 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.*
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.* /Pemprov DKI Jakarta/

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud CAIR hingga Rp9,6 Triliun ke Siswa SD/SMK, Cek Nama Penerima, Berikut Update Penyaluran

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada beberapa golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus Februari 2022 ini, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus di Februari 2022 yang diperkirakan akan mulai dicairkan pada minggu pertama Februari, beserta golongan yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah