Cek JakOne di HP: Benarkah KJP Plus SD-SMA dan SMK Februari 2022 Sudah Cair? Ini Besaran Dana Diterima Siswa

- 3 Februari 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.*
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah bantuan KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 sudah cair? Berikut besaran dana diterima masing-masing siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Memasuki pekan pertama Februari 2022, dana bantuan KJP Plus Tahap 2 belum juga dicairkan oleh pihak terkait ke masing-masing rekening siswa penerima.

Para orang tua dan siswa menanyakan perihal kapan pencairan KJP Plus Tahap 2, akankah dicarikan minggu ini atau minggu selanjutnya?

Baca Juga: Daftar 10 SMP Terbaik di Tegal, Lengkap dengan Nilai UN dan NPSN, Salah Satunya Sekolah Islam Terpadu

Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Resmi Dibuka Hanya untuk Siswa TIPE Ini, Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan?

Bisanya pengumuman pencairan KJP Plus Tahap 2 akan diunggah pihak UPT P4OP, Disdik DKI Jakarta dan JakOne Mobile menjelang awal atau pertengahan bulan.

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 3 Februari 2022.

“Tanya dong min untuk KJP bulan Januari sudah di cairkan di bulan Desember bener apa tidak ya min, mohon penjelasannya,” tulis akun @ nofianasabdastantri dari laman komentar @upt.p4op pada 29 Desember 2021.

Baca Juga: Apa Saja Jurusan Saintek UI Sepi Peminat? Ada 15 Jurusan untuk Referensi Daftar SNMPTN 2022, Ini Rinciannya

“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

“Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tulis akun @upt.p4op, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, 3 Februari 2022.

“Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” lanjutnya.

“Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tambahnya.

Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.

Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Warna Pintu ini akan Ungkap Karakter Asli Anda, Tentukan Pilihan dan Kenali Diri Lebih Dalam

“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.,” tulis akun @upt.p4op.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di Februari 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 5 Februari 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Yang dari kemarin nanya KJP Kapan Cair mana suaranyaaaaa? Simak info di bawah ini ya: Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021. Sumber: @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 3 Februari 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama Februari 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode Februari 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu pertama Februari 2022 atau sekitar tanggal 5 Februari. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Baca Juga: Gratis dan Mudah, Berikut ini Syarat dan Tahapan Pembuatan NPWP Online

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus adalah:

  1. Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000.
  2. Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
  3. Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
  4. Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
  5. Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
  6. Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Demikian, ulasan mengenai besaran dana KJP Plus yang diterima masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK informasi pencairan KJP Plus tahap 2 yang dapat Anda lihat melalui laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah