1. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
2. Syarat tidak mampu secara ekonomi dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau
3. Memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kriteria calon mahasiswa penerima KIP Kuliah:
1. Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
3. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
4. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Itulah update resmi Pemerintah terkait pendaftaran KIP Kuliah 2022 yang segera dibuka dan cara daftar bagi siswa yang tidak punya KIP dan KKS.***