Pemerintah Resmi Umumkan Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Ini Cara Daftar bagi Siswa yang Tidak Punya KIP dan KKS

- 1 Februari 2022, 08:00 WIB
UPDATE KIP Kuliah 2022 resmi dari Pemerintah
UPDATE KIP Kuliah 2022 resmi dari Pemerintah /https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

- Foto Pribadi
- Foto Keluarga lengkap
- Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi (SKTM/KIP/KKS/PKH dll)
- Foto Rumah (tampak depan dan ruang keluarga)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
- SKTM bagi yang tidak punya KIP/KKS/PKH/DTKS untuk pendukung

Syarat daftar KIP Kuliah bagi siswa yang tidak punya KKS/KIP:

Mengacu pada peraturan tahun lalu, berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah bagi siswa kurang mampu yang tidak punya KKS dan KIP.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Baca Juga: Ini CARA MUDAH Mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang Hilang atau Rusak, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Perhatikan

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak punya KIP dan KKS, perhatikan hal ini:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah