SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Indonesia Pintar atau KIP diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah.
Pemegang KIP wajib merawat dan menjaga kartu tersebut untuk berbagai keperluan, salah satunya saat mengurus bantuan PIP ataupun BLT anak sekolah.
Lalu, bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak?
Baca Juga: 3 Daftar SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Brebes, SMA Negeri 1 Bumiayu Berada di Peringkat 1
Simak cara mudah mengurus pengaduan KIP yang hilang dan syarat untuk membuat kartu baru di bawah ini.
Diketahui bahwa setiap anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.